TELAAH DASAR dan TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen
Pengampu : Azizah Maulina Erzad, M.Pd
Disusun
Oleh:
Kelas
PAI-O
Muhammad Haidarullah :1410110559
Ahmad Muwafaqul Hilal :1410110561
Putri Setyo Utami
:1410110560
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Peningkatan
mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju.
Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapat menunjang pembangunan
disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan
pendidikan secara mendalam. Apabila kita telah memamahami dasar dan tujuan
penulis yakin bahwa kita bisa memajukan pendidikan secara nasional.
Dasar dan
tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi
pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik
akan dibawa.[1]
Bahkan, biasanya dasr dan tujuan inilah juga yang merupaka karakteristik pendidikan suatu bangsa, yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa yang lain.
Tanpa
perumusan tujuan pendidikan yang jelas kita seakan-akan belajar tanpa pedoman,
sehingga banyak kemungkinan belajar kea rah yang sesat. Perumusan tujuan
pendidikan sebenarnya merupakan “pati-sari” daripada seluruh renungan pendidikan.[2]
Oleh karena itu, penulis memberi gambaran tentang dasar dan tujuan
pendidikan nasional agar para calon pendidik tahu kemana pendidikan nasional
diarahkan nantinya serta dapat ikut berperan aktif dalam membangun pendidikan
nasional di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis dapat merumuskan
beberapa rumusan masalah. Guna mengupas sedikit tentang dasar dan tujuan
pendidikan nasional, yaitu
1.
Apa yang dimaksud Pendidikan Nasional?
2.
Apa landasan atau dasar pendidikan di Indonesia?
3.
Bagaimana tujuan pendidikan di Indonesia?
4.
Apa macam-macam tujuan pendidikan?
C.
Tujuan Rumusan Masalah
1.
Mengetahui dan memahami pengertian dan maksud dari Pendidikan
Nasional di Indonesia
2.
Memahami dan menanamkan dasar pendidikan di Indonesia pada calon
pendidik
3.
Memahami dan menanamkan tujuan pendidikan secara umum dan di
Indonesia secara khususnya untuk ditanamkan pada jiwa para calon pendidik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Nasional
Pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, ditegaskan bahwa
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia.[3]
Oleh karena itu, pendidikan nasional harus dilingkungan warisan budaya bangsa
secara turun-temurun.
Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung
jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan
kebudayaan nasional.[4]
Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu
sistem pendidikan yang bersifat dualistis yang ada sebelumnya menjadi satu
sistem pendidikan nasional. Sedangkan sistem pendidikan dalam Pasal 1 ayat (3)
adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan
yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.[5]
B.
Dasar Pendidikan di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa pedoman yang
menujukkan arah dan cita-cita serta tujuan bangsa. Demikian pula halnya
pendidikan, Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaska
kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila.[6]
Menurut Fuad Ihsan dalam bukunya, landasan pendidikan nasional
terbagi menjadi tiga bagian, yaitu
1.
Landasan Idiil
Menurut
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB,
komponen bidang studi Pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan
sebagai berikut:
“Sistem
pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidika nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin
teramalkan dan terlesterikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan
sebagai identitas sistem karena pada hakikatnya secara intrinsic Pancasila
adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segaja implikasinya
terhadap subsistem dalam negara).[7]
Dari pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan Idiil pendidikan nasional
adalah Pancasila.
2.
Landasan Konstitusional
Dalam
hal ini berlandasan UUD 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi pada ayat 1,
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dan pada ayat 2,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional
yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Serta dapat dilihat pada Pembukaan UUD
1945 bahwa pemerintah “…. Mencerdaskan kehidupan bangsa….”.[8]
3.
Landasan Operasional
Landasan
operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah Ketetapan MPR
tentang GBHN[9].
Berikut ini Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1993 sebagai landasan
operasional pendidikan nasional.
a.
TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3 berbunyi “Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila…”.
b.
TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan TAP MPR No. IV/MPR/1978 berbunyi
“Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…”.[10]
c.
TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN berbunyi “Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila…”.[11]
d.
TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN berbunyi “Pendidikan Nasional berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945….”.[12]
C.
Tujuan Pendidikan di Indonesia
Tentang dasar pendidikan, boleh dikatakan tidak mengalami perubahan
sebab didasarkan pada ideologi bangsa. Namun, tujuan pendidikan justru mengalami
beberapa kali perubahan. Berikut ini tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
1.
Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No.
104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946 berbunyi “Tujuan Pendidikan adalah untuk
menanamkan jiwa patriotisme”.
2.
Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No.XXVII Tahun
1966 berbunyi “ Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasialis sejati
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan
isi UUD 1945”.
3.
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berbunyi “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri,
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
4.
Menurut Ketetapan MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN yang berbunyi
“Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani”.[13]
D.
Macam-Macam Tujuan Pendidikan
Di dalam bukunya Beknopte Theoritische Paedagodiek, Langeveld
mengutarakan macam-macam tujuan pendidikan sebagai berikut:
1.
Tujuan Umum
Tujuan
umum ialah tujuan yang telah ditetapkan oleh pendidik dan selalu dihubungkan dengan
kenyataan pada anak didik dan dihubungkan dengan syarat-syarat dan alat-alat
untuk mencapai tujuan. Tujuan umum
selalu dilaksanakan dalam benuk khusus mengingat keadaan dan faktor yang
terdapat pada anak didik dan lingkungannya, seperti sifat pembawaan, peran
keluarga, masyarakat dan lingkungan pergaulannya.[14]
2.
Tujuan Khusus
Tujuan
ini sebenarnya penjelasan dari tujuan umum, sebab untuk menuju ke tujuan umum diatas
tiap-taip anak tentu mempunyai jalan sendiri atau semua anak tidaklah sama.[15]
3.
Tujuan Tak Sempurna
Tujuan
ini mengenai segi-segi kepribadian manusia yang tertentu yang hendak dicapai
dengan pendidikan seperti nilai-nilai keindahan, kesusilaan, keagamaan, dan
seksual. Tujuan ini bergantung kepada tujuan umum dan tidak dapat terlepas dari
tujuan umum, sebab bila memisahkan dari tujuan umum akan berat sebelah dan
berarti tidak megakui kepribadian manusia.[16]
4.
Tujuan Sementara
Tujuan
sementara ini merupakan tempat-tempat perhentian sementara pada jalan menuju ke
tujuan umum, seperti anak dilatih berbicara.[17]
Dan juga tujuan ini tingkatan-tingkatan untuk menuju kepada tujuan umum dan
untuk mencapainya harus menginngat dan memperhatikan jalannya perkembangan anak
didik.[18]
5.
Tujuan Perantara
Tujuan
ini sama dengan tujuan sementara, tetapi khusus mengenai pelaksanaan teknis
dari pada tugas belajar.[19]
Misalnya, belajar membaca, setelah itu untuk apa belajar membaca itu, sehingga
dapat berbagai kemungkinan untuk mencapainya, dari pandang itu sebagai tujuan
perantara seperti metode membaca.
6.
Tujuan Isidental
Tujuan
ini hanya sebagai kejadian-kejadian yang merupakan alat-alat yang terlepas pada
jalan yang menuju tujuan umum. Misalnya, seorang ayah memanggil anaknya sepaya
masuk ke dalam rumah, agar mereka tidak terlalu lelah atau untuk makan bersama
, ayah itu menuntut supaya perintahnya itu ditaati.[20]
Dengan kata lain, tujuan isidental tujuan tersendiri yang bersifat seketka.[21]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung
jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan
kebudayaan nasional.
Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila, sebab Pancasila
merupakan ideologi, cita-cita dan tujuan bangsa. Selain itu, landasan pendidikan nasional
adalah UUD 1945 dan Ketetapan MPR tentang GBHN.
Tujuan pendidikan nasional mengalami perubahan dari masa ke masa dikarenakan
disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa serta sesuai dengan Ketetapan MPR
tentang GBHN.
Macam-macam tujuan pendidikan menurut Langeveld ada enam, yaitu tujuan umum,
tujuan khusus, tujuann tak sempurna, tujuan sementara, tujuan perantara dan
tujuan isidental.
B.
Saran
Sebagai calon pendidik, seharusnya mengetahui dan memahami dasar, fungi serta
tujuan pendidikan di Indonesia. Karna bila tidak memahaminya lantas bagaimana bisa mengajar dan mendidik anak didiknya dan mau diarahkan kemana pendidikan di
Indonesia. Bahkan orang tua harus juga mengetahui dasar dan tujuan pendidikan
nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Barnadib,
Sutari Imam. 1976. Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta:
Andi Offset
Hasbullah.
2005. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rajagrasindo Persada
Ihsan, Fuad.
1997. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Purwanto, M.
Ngalim. 1994. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: Remaja
Rosdakarya
[1] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Banjarmasin: PT.
Rajagrafindo Persada, 2005), hlm. 137
[2] Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta:
ANDI OFFSET, 1976), hlm. 52
[3] Hasbullah, Op.Cit., hlm. 137
[4] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT. Rineka
Cipta, 1997), hlm. 120
[5] Hasbullah, Op.Cit., hlm. 138
[6] Fuad Ihsan, Op.Cit., hlm. 119
[7] Ibid, hlm. 120
[8] Ibid, hlm. 121
[9] GBHN disebut landasan operasional karena memberikan
garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai
dengan cita-cita sesuai dalam Pancasila dan UUD 1945.
[10] Ibid, hlm. 122-123
[11] Hasbullah, Op.Cit., hlm. 142
[12] Ibid, hlm. 139
[13] Ibid, hlm. 140-141 dan 143
[14] M. Ngalim Purwanto, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), hlm.
20
[15] Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta:
Andi Offset, 1976), hlm. 49
[16] M. Ngalim Purwantio, Op.Cit., hlm. 21
[17] Ibid,
[18] Ibid, hlm. 22
[19] Sutari Imam Barnadib, Op.Cit., hlm. 51
[20] M. Ngalin Purwanto, Op.Cit.,
hlm. 22
[21] Sutari Imam Barnadib, Op.Cit., hlm. 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar