Minggu, 21 Februari 2016

Makalah Ilmu Pendidikan: Dasar dan Tujuan Pendidikan Indonesia



TELAAH DASAR dan TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Makalah
Disusun Guna Memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Azizah Maulina Erzad, M.Pd 

Disusun Oleh:
Kelas PAI-O
Muhammad Haidarullah         :1410110559
Ahmad Muwafaqul Hilal        :1410110561
Putri Setyo Utami                   :1410110560
  


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju. Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapat menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam. Apabila kita telah memamahami dasar dan tujuan penulis yakin bahwa kita bisa memajukan pendidikan secara nasional.
Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.[1] Bahkan, biasanya dasr dan tujuan inilah juga yang merupaka  karakteristik pendidikan suatu bangsa, yang membedakannya dengan bangsa-bangsa yang lain.
Tanpa perumusan tujuan pendidikan yang jelas kita seakan-akan belajar tanpa pedoman, sehingga banyak kemungkinan belajar kea rah yang sesat. Perumusan tujuan pendidikan sebenarnya merupakan “pati-sari” daripada seluruh renungan  pendidikan.[2]
Oleh karena itu, penulis memberi gambaran tentang dasar dan tujuan pendidikan nasional agar para calon pendidik tahu kemana pendidikan nasional diarahkan nantinya serta dapat ikut berperan aktif dalam membangun pendidikan nasional di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah. Guna mengupas sedikit tentang dasar dan tujuan pendidikan nasional, yaitu
1.      Apa yang dimaksud Pendidikan Nasional?
2.      Apa landasan atau dasar pendidikan di Indonesia?
3.      Bagaimana tujuan pendidikan di Indonesia?
4.      Apa macam-macam tujuan pendidikan?
C.    Tujuan Rumusan Masalah
1.      Mengetahui dan memahami pengertian dan maksud dari Pendidikan Nasional di Indonesia
2.      Memahami dan menanamkan dasar pendidikan di Indonesia pada calon pendidik
3.      Memahami dan menanamkan tujuan pendidikan secara umum dan di Indonesia secara khususnya untuk ditanamkan pada jiwa para calon pendidik


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pendidikan Nasional
Pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, ditegaskan bahwa Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.[3] Oleh karena itu, pendidikan nasional harus dilingkungan warisan budaya bangsa secara turun-temurun.
Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional.[4] Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu sistem pendidikan yang bersifat dualistis yang ada sebelumnya menjadi satu sistem pendidikan nasional. Sedangkan sistem pendidikan dalam Pasal 1 ayat (3) adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.[5]
B.     Dasar Pendidikan di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa pedoman yang menujukkan arah dan cita-cita serta tujuan bangsa. Demikian pula halnya pendidikan, Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaska kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila.[6]
Menurut Fuad Ihsan dalam bukunya, landasan pendidikan nasional terbagi menjadi tiga bagian, yaitu
1.      Landasan Idiil
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, komponen bidang studi Pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan sebagai berikut:
“Sistem pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidika  nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlesterikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakikatnya secara intrinsic Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segaja implikasinya terhadap subsistem dalam negara).[7] Dari pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan Idiil pendidikan nasional adalah Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional
Dalam hal ini berlandasan UUD 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi pada ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dan pada ayat 2, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Serta dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah “…. Mencerdaskan kehidupan bangsa….”.[8]
3.      Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah Ketetapan MPR tentang GBHN[9]. Berikut ini Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1993 sebagai landasan operasional pendidikan nasional.
a.       TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3 berbunyi “Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila…”.
b.      TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan TAP MPR No. IV/MPR/1978 berbunyi “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…”.[10]
c.       TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN berbunyi “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…”.[11]
d.      TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN berbunyi “Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945….”.[12]
C.    Tujuan Pendidikan di Indonesia
Tentang dasar pendidikan, boleh dikatakan tidak mengalami perubahan sebab didasarkan pada ideologi bangsa. Namun, tujuan pendidikan justru mengalami beberapa kali perubahan. Berikut ini tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
1.      Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946 berbunyi “Tujuan Pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme”.
2.      Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No.XXVII Tahun 1966 berbunyi “ Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Pancasialis sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945”.
3.      Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
4.      Menurut Ketetapan MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN yang berbunyi “Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani”.[13]

D.    Macam-Macam Tujuan Pendidikan
Di dalam bukunya Beknopte Theoritische Paedagodiek, Langeveld mengutarakan macam-macam tujuan pendidikan sebagai berikut:
1.      Tujuan Umum
Tujuan umum ialah tujuan yang telah ditetapkan oleh pendidik dan selalu dihubungkan dengan kenyataan pada anak didik dan dihubungkan dengan syarat-syarat dan alat-alat untuk mencapai tujuan.  Tujuan umum selalu dilaksanakan dalam benuk khusus mengingat keadaan dan faktor yang terdapat pada anak didik dan lingkungannya, seperti sifat pembawaan, peran keluarga, masyarakat dan lingkungan pergaulannya.[14]
2.      Tujuan Khusus
Tujuan ini sebenarnya penjelasan dari tujuan umum, sebab untuk menuju ke tujuan umum diatas tiap-taip anak tentu mempunyai jalan sendiri atau semua anak tidaklah sama.[15]
3.      Tujuan Tak Sempurna
Tujuan ini mengenai segi-segi kepribadian manusia yang tertentu yang hendak dicapai dengan pendidikan seperti nilai-nilai keindahan, kesusilaan, keagamaan, dan seksual. Tujuan ini bergantung kepada tujuan umum dan tidak dapat terlepas dari tujuan umum, sebab bila memisahkan dari tujuan umum akan berat sebelah dan berarti tidak megakui kepribadian manusia.[16]
4.      Tujuan Sementara
Tujuan sementara ini merupakan tempat-tempat perhentian sementara pada jalan menuju ke tujuan umum, seperti anak dilatih berbicara.[17] Dan juga tujuan ini tingkatan-tingkatan untuk menuju kepada tujuan umum dan untuk mencapainya harus menginngat dan memperhatikan jalannya perkembangan anak didik.[18]
5.      Tujuan Perantara
Tujuan ini sama dengan tujuan sementara, tetapi khusus mengenai pelaksanaan teknis dari pada tugas belajar.[19] Misalnya, belajar membaca, setelah itu untuk apa belajar membaca itu, sehingga dapat berbagai kemungkinan untuk mencapainya, dari pandang itu sebagai tujuan perantara seperti metode membaca.
6.      Tujuan Isidental
Tujuan ini hanya sebagai kejadian-kejadian yang merupakan alat-alat yang terlepas pada jalan yang menuju tujuan umum. Misalnya, seorang ayah memanggil anaknya sepaya masuk ke dalam rumah, agar mereka tidak terlalu lelah atau untuk makan bersama , ayah itu menuntut supaya perintahnya itu ditaati.[20] Dengan kata lain, tujuan isidental tujuan tersendiri yang bersifat seketka.[21]


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional.
Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi, cita-cita dan tujuan bangsa. Selain itu, landasan pendidikan nasional adalah UUD 1945 dan Ketetapan MPR tentang GBHN.
Tujuan pendidikan nasional mengalami perubahan dari masa ke masa dikarenakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa serta sesuai dengan Ketetapan MPR tentang GBHN.
Macam-macam tujuan pendidikan menurut Langeveld ada enam, yaitu tujuan umum, tujuan khusus, tujuann tak sempurna, tujuan sementara, tujuan perantara dan tujuan isidental.
B.     Saran
Sebagai calon pendidik, seharusnya mengetahui dan memahami dasar, fungi serta tujuan pendidikan di Indonesia. Karna bila tidak memahaminya lantas bagaimana bisa mengajar dan mendidik anak didiknya dan mau diarahkan kemana pendidikan di Indonesia. Bahkan orang tua harus juga mengetahui dasar dan tujuan pendidikan nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Barnadib, Sutari Imam. 1976. Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta: Andi Offset
Hasbullah. 2005. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Rajagrasindo Persada
Ihsan, Fuad. 1997. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Purwanto, M. Ngalim. 1994. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: Remaja Rosdakarya


[1] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Banjarmasin: PT. Rajagrafindo Persada, 2005), hlm. 137
[2] Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1976), hlm. 52
[3] Hasbullah, Op.Cit., hlm. 137
[4] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997), hlm. 120
[5] Hasbullah, Op.Cit., hlm. 138
[6] Fuad Ihsan, Op.Cit., hlm. 119
[7] Ibid, hlm. 120
[8]  Ibid, hlm. 121
[9]  GBHN disebut  landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai  dengan cita-cita sesuai dalam Pancasila dan UUD 1945.
[10] Ibid, hlm. 122-123
[11]  Hasbullah, Op.Cit., hlm. 142
[12] Ibid, hlm. 139
[13] Ibid, hlm. 140-141 dan 143
[14]  M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), hlm. 20
[15] Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: Andi Offset, 1976), hlm. 49
[16] M. Ngalim Purwantio, Op.Cit., hlm. 21
[17] Ibid,
[18] Ibid, hlm. 22
[19] Sutari Imam Barnadib, Op.Cit., hlm. 51
[20]  M. Ngalin Purwanto, Op.Cit., hlm. 22
[21] Sutari Imam Barnadib, Op.Cit., hlm. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar