HADITS TENTANG ZAKAT
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Hadits 1 (Ahkami)
Dosen Pengampu : Muhammad Misbah, Lc., M.Hum
Disusun Oleh :
Muhammad Haidarullah
(14100110559)
Abdurrochim (1410110556)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bagi umat Islam
membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat
merupakan rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku
dirinya seorang muslim.
Tujuan diaturnya hukum
tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa, raga, akal,
harta, agama dan lain sebagainya. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan
Allah kepada umatnya. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi sarana dan prasarana
kehidupan untuk manusia, yaitu segala yang ada di langit dan di bumi.
Sehingga Islam
mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat
muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya karena
harta manusia adalah mutlak milik Allah dan harta berstatus hanya titipan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka pemakalah menyajikan beberapa rumusan
masalah yang perlu dibahas pada tema mengenai zakat menurut hasil rujukan pada
silabus kuliah Hadits 1 (Ahkam). Diantara rumusan masalah sebegai berikut:
1. Apa
pengertian zakat?
2. Kapan
mulai diwajibkan zakat?
3. Bagaimana
hikmah zakat?
4. Apa
syarat-syarat wajib zakat?
5. Bagaimana
penyelesaian zakat hutang?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat
menurut bahasa mempunyai arti: Barakah = keberkahan.
Nama’ =
kesuburan, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Karena itu, “harta
yang dikeluarkan” dosebut zakat
Thaharah = kesucian,
Tazkiyah = pensucian, suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa.
Imam Nawawi mengtakan bahwa zakat mengandung makna kesuburan.[1]
Pengertian zakat menurut Syara’. Al
Mawardi dalam kitab Al-Hawi menjelaskan pegertian zakat sebagai berikut:
ألزكاة:
إسم لأخذ شيئ من مال مخصوص على أوصاف مخصوصة لطا ئفة مخصوصة.
“zakat itu nama
sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut
sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan orang tertentu.”
Menurut Asy Syaukani, dalam kitab
Hailul Author:
إعطاء
جزء من النصاب لى فقير ونحوه غير متّصف بما نع شرعيّ يمنع من الصرف إليه.
“zakat adalah
memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisabnya kepada orang
fakir dan lain-lainnya, tanpa ada halangan syar’i yang melarang kita
melakukannya”.[2]
Hadits
nomor 492
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه
إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ
اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ,
وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya
(beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari
harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan
kepada orang-orang fakir di antara mereka.[3]” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[4]
Hadits ini diriwayatkan oelh Bukhari (1395) dan Muslim (1/51).
Zakat hukumnya wajib bagi orang kaya, dan diberikaan kepada fakir miskin.[5]
B. Waktu Mulai Zakat
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
sebagaimna hadits Nabi SAW.,
فمن
أدّا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, ومن أدّاها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
“barang
siapa mengeluarkannya (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah
zakat yang diterima, dan barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari
raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja.”
Dengan hadits ini terang dan nyata,
bahwa masa kita diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah itu ialah pagi hari raya
daru terbit fajar hingga pergi ke tempat sembahyang hari raya. Tetapi, jika
kita lihat pada arti zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka, telah
selesai mengerjakan puasa), kita dapat mengambil faham bahwa waktunya, mulai
dari terbenam matahari dipertang malam hari raya, atau akhir ramadhan; dan
waktu itu berakhir dengan sembahyang hari raya. Barangsiapa yang memberinya
diantara waktu itu pemberiannya dipandang fitrah dan ketika memberinya sesudah
waktu itu, dipandang satu sedekah saja.
Kata Ad Dahlawi: menurut sunnah,
mengeluarkan zakat fitrah itu dipagi hari raya, sebelum sembahyang. Tetapi
dibolehkan kita mendahulukannya, dibolehkan kita berika sebelum hari raya, asal
saja di bulan ramadhan. Kata Imam Abu Hanifah, boleh diberikan zakat fitrah itu
sejak dari awal tahun.
Diberitakan oleh Ibnu Umar:
وكانوا
يعطونها قبل الفطر بيوم او يومين.
“adalah
para sahabat Nabi SAW., mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum
hari raya.” (HR.
Bukhori)
Menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah
boleh diberikan sejak awal ramadhan. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, boleh
diberikan dua hari lagi sebelum hari raya. Kata sebagian pengikutnya, boleh
diberikan zakat fitrah sejak tanggal 16 ramadhan.[6]
Sedangkan pada zakat mal, kata Imam
Nawawi, Zakat itu, wajib dikeluarkan
dengan segera, apabila telah cukup tahunnya. Kemudian apabila telah wajib ia keluarkan dan memungkinkan pula ia
keluarkan, niscaya sekali-kali tidak boleh menelatkan pengeluarannya. Jika ia
tidak keluarkan padahal ia mampu melakukannya, ia durhaka dan wajib mengganti
jika harta itu rusak atau hilang. Sebaliknya, jika rusak sebelum mampu
mengeluarkannya, maka tidak diwajibkan mengganti kecuali jika ia sendiri yang
merusakkan. Ia wajib mengeluarkan zakat selain cukup haul dan nishab. Mengingat
hadits Nabi SAW.,
لازكاة
فى مال حتّى يحول عليه الحول (رواه ابن ماجه عن عائيشة)
“tak ada zakat pada harta kecuali cukup satahun
harta itu dimilikinya”[7]
Harta benda yang dikenakan wajib
zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup Haul (cukup tahun), karena ada harta
benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya
tanaman dan harta Rikaz. Harta-harta yang jumlahnya sampai satu nisab dan harus
pula cukup haul.[8]
Hadits nomor 493
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ
أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ ( هَذِهِ فَرِيضَةُ
اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى
اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ
مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا
بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ
أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا
وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى,
فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ
اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ
فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا
بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ
فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ
وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ
حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ
فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ
سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ,
فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ,
فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ
فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ
سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ
فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ
مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا
كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ,
وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ
يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن
ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ
رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ
وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ
اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ
عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ
عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ
اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ
) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ
“Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis
surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah
atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing,
yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25
hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang
umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta,
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga.
Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang
umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai
61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk
tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120
ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas
mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya
seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor
kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing.
Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.
Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor,
maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh
dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan
antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan
ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata
antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang
cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya
menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2
1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya
menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor
unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan
ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya
ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa
yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun
keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua
ekor kambing. Riwayat Bukhari.”[9]
Hadits
ini diriwayatakan oelh Bukhari (1395) dan Muslim (1/51). Ketentuan harta yang
wajib dizakati, bila sudah mencapai nisabnya. Adapaun nisabnya sebagaimana
diatur hadits di atas.[10]
Berdasarkan hadits diatas sudah
terang dijelaskan bagaimana nisab untuk zakat unta, mulai nisab terkecil unta
sampai nisab terbesar unta hingga batasan tidak diwajibkan zakat unta. Begitu
juga zakat kambing, mulai nisab terkecil nisab kambing sampai nisab terbesar
kambing hingga batasan tidak diwajibkan zakat kambing. Dan dijelaskan sedikit
tentang zakat dinar dan dirham (emas dan perak).
Hadits nomor 498
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا
دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ
عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا
اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ
فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ ) رَوَاهُ أَبُو
دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ, وَقَدِ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِه
وَلِلتِّرْمِذِيِّ; عَنِ اِبْنِ
عُمَرَ: ( مَنِ اِسْتَفَادَ مَالًا, فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ
اَلْحَوْلُ ) وَالرَّاجِحُ وَقْفُه ُ
“Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau
memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham.
Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun,
maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut
perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati
setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits
ini diperselisihkan. “[11]
“Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a:
"Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya
kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.”[12]
Hadits ini diriwayatkan oelh Abu
Daud (1573), Nasa’i (5/37), Ahmad (1/148). Dalam sanadnya ada al-Harits
al-A’wam, tapi setalah adanya A’shim. Karenanya menurut al-Zaila’i dalam nashb
al-rayah (9/238), tidak dianggap cacatnya al-Harits karena ada A’shim. Hadits
di atas menjelaskan, zakat dirham, bila telah mencapai 200 dirham dan telah sampai
setahun (haul), maka zakatnya 5 dirham. Bila telah mencapai 20 dirham dan telah
mencapai setahun (haul), maka zakatnya ½ dirham. Dan tidak wajib zakat bila
belum mencapai setahun (haul).[13]
C. Hikmah Zakat
Diantara banyak hikmah zakat,
disini akan dijelaskan sebagian hikmah zakat. Menurut Wahbah Al Zuahaili dalam
kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh hikmah zakat ada empat, diantaranya
sebagai berikut:
1.
أولا:
تصون المال وتحصنه من تطلع الأعين وامتداد أيدى ألأثمين
Pertama: “hikmah diwajibkannya zakat
adalah menjaga harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang
tidak bertanggung jawab.”
Hal ini berdasarkan pada Hadits
Rasul SAW.,
حصنوا
أموالكم با لزّكاة وداووا مرضاكم با لصدقة وأعدوا للبلاء الدعاء (رواه الطبران)
“jagalah
hartamu dengan berzakat, obatilah orang-orang yang sakit diantara kamu dengan
sedekah, dan bersiap kamu menghadapai ujian dari Allah dengan berdo’a.”
ثانيا:
عون للفقراء والمحتاجن, تاءخذ بأيديهم لإستئناف العمل والنشاط إن كانوا قادرين
وتساعدهم على ظروف العيش الكريم إن كانوا عاجزين
Kedua: “membantu orang-orang fakir
dan orang-orang yang membutuhkan; kamu gandeng tangan mereka untuk mengawali
sebuah pekerjaan jika mereka mampu untuk itu; kamu bantu mereka dengan membawa
mereka ke dalam suasana kehidupan yang bahagia (tercukupi segalanya), jika
mereka tidak mampu bekerja.”
ثالثا:
تطهير النفس من داء الشح والبخل وتعود الموءمن البذل والسخاء كيلا يقتصر على الزكاة
Ketiga: “sebagai upaya membersihkan
jiwa dari penyakit bahil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat
derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.”
رابعا:
شكرا لنعمة المال
Keempat: “sebagai rasa syukur
aatas nikmat harta yang dianugerahkan.”[14]
D. Syarat Wajib Zakat
Syarat-syarat
wajib puasa bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
1. Cukup
haul, artinya harta yang sampai nisab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya,
2. Cukup
nisab, artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya cukup nisab
(minimal satu nisab).[15]
Menurut Mohammad Rofi’i syarat
wajib zakat mal adalah: milik orang Islam, orang merdeka, milik penuh, sampai
nisabnya, genap satu tahun.[16]
Sedang syarat wajib zakat fitrah adalah: Islam, mempunyai kelebihan makanan
untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari
penghabisan bulan Ramadhan (Muzakki), orang-orang yang bersangkutan hidup di
akal matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (Mustahiq).[17]
E. Zakat Utang
Zakat
piutang
Pertanyaan: saya memiliki piutang
di tangan orang sebesar 20 juta, haruskah saya mengeluarkan zakat?
Jawab: jika piutang anda jelas dan
anda punya harapan juntuk pembayarannya jika ditagih atau jatuh tempo maka hal
ini para imam yang empat bersepakat wajib zakat atas pemberian hutang segera
setelah dia menerima uangnya. Namun, para Fuqoha berebeda pendapat tentang
wajibnya zakat setelah di terima untuk tahun-tahun yang telah lalu atau untuk
satu tahun, atau sampai tercukupinya syarat-syarat zakat pada saat menerima
dalam tiga pendapat.
Zakat hutang yang
menghabisi hartanya.
Pertanyaan: saya memiliki uang
senilai 100 juta dan telah berjalan satu tahun, namun saya memiliki utang
seniali 100 juta. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta yang saya miliki?
Jawab: dalam masalah ini cenderung
pada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rusyd dalam ungkapannya, bahwa yang
sesuai dengan tujuan syari’at adalah pengguguran zakat dari penghutang
berdasarkan sabda Rasulullah SAW., “Padanya ada zakat yang diambil dari
orang kaya diantara mereka untuk dikembalikan kepada fuqara diantara mereka.” Dan
sabda beliau, “tidak ada zakat kecuali pada orang yang kaya.” Sedangkann
penghutang bukanlah irang kaya . dan jika tersisa padanya setelah dia
membayarkan hutangnya harta yang mencapai nisab, wajib atasanya berzakat.[18]
BAB
II
PENUTUP
Simpulan
Zakat adalah harta yang dikeluarkan
sebagian kepada orang tertentu dengan sifat-sifat tertentu tanpa ada larangan
syar’i untuk kita melakukannya. Waktu pelaksanaan zakat fitrah awal ramadhan
sampai sebelum shalat hari raya, sedangkan zakat mal harus syarat-syarat wajib
zakat, yaitu sudah cukup haul dan sudah cukup nisab.
Sedang hikmah zakat yaitu,
mejauhkan harta dari orang yang berbuat jahat dan menjauhkan dari dari bala
bencana, menumbuhkan sifat tolong sesama mukmin, menumbuhkan sifat derma serta
sebagai rasa syukur kepad Allah atas nikmatNya.
Saran
Sebagai orang mukmin, wajiblah kita melaksanakan
kewajiban zakat guna menciptakan suasana sejahtera dalam Islam dan masyarakat.
Dapat mengubah kewajiban menjadi suatu kebutuhan yang harus dalam kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2013. Bulugul Maram dan Dalil-Dalil Hukum. Jakarta:
Gema Insani.
Al-Zuhaily,
Wahbah. 1984 M/ 1404 H. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh Juz II. Suriyah-Damsyik:
Dar al-Fikr.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2010. Kuliah Ibadah. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Az-Zibari, Amir
Said. 2011. Tanya Jawab Tentang Zakat. Jakarta: Akbar Media.
Daradjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqih. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf.
Hadi, Yasin dan Sholikul. 2008. Fiqih Ibadah. Kudus: DIPA STAIN Kudus.
Mardani. 2012. Hadits
Ahkam. Jakarta: Rajawali Press.
Rofi’i,
Mohammad. 1978. Fiqih Islam. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
[1] Teungku Muhammad Hasbi
Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, ( Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,
1999), hlm. 3
[2] Ibid, hlm. 5; Lihat Zakiah
Daradjat, Ilmu Fiqih , ( Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995,) hlm.
213-214
[3]
Nabi
SAW., mengutus Mu’adz ke Yaman pada tahun 10 H sebelum beliau melaksanakan haji. Ada yang mengatakan pada
akhir tahun 9H, sepulangnya dari perang Tabuk. Adapun redaksi hadits yang
diriwayatkan oelh Bukhori, “Ketika Mu’adz diutus ke Yaman, beliau bersabda, “Sesungguhnya
kamu yang akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka yang pertama kamu ajak kepada
mereka adalah ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengetahu, beri tahukan
bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam.
Dan jika mereka telah melakukannya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah
telah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat –al hadits. Jika mereka telah
mengikuti ajakanmu, maka ambillah zakat dari mereka dan jagalah kemuliaan harta
mereka.”
[4] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugul Maram
dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 241
[9] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugul Maram
dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 241-244
[11] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, at-Turmudzi dan an-Nasa’i. Juga diriwayatkan dari Ali memlalui jalur
‘Ashim bin Dhamrah dari Ali. Juga diriwayatkan dari jalur al-Harits al-A’war
dari Ali, Imam Bukhori berkata,”menurutku masing-masing hadits tersebut adalah
shahih.” Al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa Abu ‘Ubaid berkata, “sebelumnya dirham belum
diketahui ukurannya sehingga kekuasaaan Abdul Malik bin Marwan. Lalu dia
mengumpulkan ulama’ dan menetapkan setiap sepuluh dirha, adalah tujuh mitsqal.
Imam Ahmad telah menyebutkan bahwa al-Husaini pernah membahas masalah ini dan
menetapkan bahwa ukuran dirham dan dinar. Adapaun satu dinar adalah sama dengan
nilai mata uang Mesir yakni dua Qursy dan satu dinar sama dengan 25 Qursy.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar