Minggu, 24 Mei 2015

Makalah Hadits Ahkam: Hadits tentang Zakat



HADITS TENTANG ZAKAT
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Hadits 1 (Ahkami)
Dosen Pengampu : Muhammad Misbah, Lc., M.Hum

Disusun Oleh :
Muhammad Haidarullah         (14100110559)
Abdurrochim                           (1410110556)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
 TAHUN 2015

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bagi umat Islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim.
Tujuan diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa, raga, akal, harta, agama dan lain sebagainya. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan Allah kepada umatnya. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi sarana dan prasarana kehidupan untuk manusia, yaitu segala yang ada di langit dan di bumi.
Sehingga Islam mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya karena harta manusia adalah mutlak milik Allah dan harta berstatus hanya titipan.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka pemakalah menyajikan beberapa rumusan masalah yang perlu dibahas pada tema mengenai zakat menurut hasil rujukan pada silabus kuliah Hadits 1 (Ahkam). Diantara rumusan masalah sebegai berikut:
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Kapan mulai diwajibkan zakat?
3.      Bagaimana hikmah zakat?
4.      Apa syarat-syarat wajib zakat?
5.      Bagaimana penyelesaian zakat hutang?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa mempunyai arti: Barakah = keberkahan.
Nama’ = kesuburan, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Karena itu, “harta yang dikeluarkan” dosebut zakat
Thaharah = kesucian, Tazkiyah = pensucian, suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa. Imam Nawawi mengtakan bahwa zakat mengandung makna kesuburan.[1]
Pengertian zakat menurut Syara’. Al Mawardi dalam kitab Al-Hawi menjelaskan pegertian zakat sebagai berikut:
ألزكاة: إسم لأخذ شيئ من مال مخصوص على أوصاف مخصوصة لطا ئفة مخصوصة.
zakat itu nama sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan orang tertentu.”
Menurut Asy Syaukani, dalam kitab Hailul Author:
إعطاء جزء من النصاب لى فقير ونحوه غير متّصف بما نع شرعيّ يمنع من الصرف إليه.
“zakat adalah memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisabnya kepada orang fakir dan lain-lainnya, tanpa ada halangan syar’i yang melarang kita melakukannya”.[2]

Hadits nomor 492
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ )  فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.[3]” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[4]
Hadits ini diriwayatkan oelh Bukhari (1395) dan Muslim (1/51). Zakat hukumnya wajib bagi orang kaya, dan diberikaan kepada fakir miskin.[5]
B.     Waktu Mulai Zakat
Waktu pelaksanaan zakat fitrah sebagaimna hadits Nabi SAW.,
فمن أدّا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, ومن أدّاها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
“barang siapa mengeluarkannya (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, dan barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja.”

Dengan hadits ini terang dan nyata, bahwa masa kita diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah itu ialah pagi hari raya daru terbit fajar hingga pergi ke tempat sembahyang hari raya. Tetapi, jika kita lihat pada arti zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka, telah selesai mengerjakan puasa), kita dapat mengambil faham bahwa waktunya, mulai dari terbenam matahari dipertang malam hari raya, atau akhir ramadhan; dan waktu itu berakhir dengan sembahyang hari raya. Barangsiapa yang memberinya diantara waktu itu pemberiannya dipandang fitrah dan ketika memberinya sesudah waktu itu, dipandang satu sedekah saja.
Kata Ad Dahlawi: menurut sunnah, mengeluarkan zakat fitrah itu dipagi hari raya, sebelum sembahyang. Tetapi dibolehkan kita mendahulukannya, dibolehkan kita berika sebelum hari raya, asal saja di bulan ramadhan. Kata Imam Abu Hanifah, boleh diberikan zakat fitrah itu sejak dari awal tahun.
Diberitakan oleh Ibnu Umar:
وكانوا يعطونها قبل الفطر بيوم او يومين.
“adalah para sahabat Nabi SAW., mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Bukhori)

Menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah boleh diberikan sejak awal ramadhan. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, boleh diberikan dua hari lagi sebelum hari raya. Kata sebagian pengikutnya, boleh diberikan zakat fitrah sejak tanggal 16 ramadhan.[6]
Sedangkan pada zakat mal, kata Imam Nawawi,  Zakat itu, wajib dikeluarkan dengan segera, apabila telah cukup tahunnya. Kemudian apabila telah  wajib ia keluarkan dan memungkinkan pula ia keluarkan, niscaya sekali-kali tidak boleh menelatkan pengeluarannya. Jika ia tidak keluarkan padahal ia mampu melakukannya, ia durhaka dan wajib mengganti jika harta itu rusak atau hilang. Sebaliknya, jika rusak sebelum mampu mengeluarkannya, maka tidak diwajibkan mengganti kecuali jika ia sendiri yang merusakkan. Ia wajib mengeluarkan zakat selain cukup haul dan nishab. Mengingat hadits Nabi SAW.,
لازكاة فى مال حتّى يحول عليه الحول (رواه ابن ماجه عن عائيشة)
“tak ada zakat pada harta kecuali cukup satahun harta itu dimilikinya”[7]
Harta benda yang dikenakan wajib zakat itu tidak semuanya disyaratkan cukup Haul (cukup tahun), karena ada harta benda yang walaupun baru didapatkan hasilnya, tapi sudah wajib zakat misalnya tanaman dan harta Rikaz. Harta-harta yang jumlahnya sampai satu nisab dan harus pula cukup haul.[8]
Hadits nomor 493
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ ( هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ
“Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.”[9]
Hadits ini diriwayatakan oelh Bukhari (1395) dan Muslim (1/51). Ketentuan harta yang wajib dizakati, bila sudah mencapai nisabnya. Adapaun nisabnya sebagaimana diatur hadits di atas.[10]
Berdasarkan hadits diatas sudah terang dijelaskan bagaimana nisab untuk zakat unta, mulai nisab terkecil unta sampai nisab terbesar unta hingga batasan tidak diwajibkan zakat unta. Begitu juga zakat kambing, mulai nisab terkecil nisab kambing sampai nisab terbesar kambing hingga batasan tidak diwajibkan zakat kambing. Dan dijelaskan sedikit tentang zakat dinar dan dirham (emas dan perak).
Hadits nomor 498
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ, وَقَدِ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِه
وَلِلتِّرْمِذِيِّ; عَنِ اِبْنِ عُمَرَ: ( مَنِ اِسْتَفَادَ مَالًا, فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ اَلْحَوْلُ )  وَالرَّاجِحُ وَقْفُه ُ
“Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan. “[11]
“Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.”[12]
Hadits ini diriwayatkan oelh Abu Daud (1573), Nasa’i (5/37), Ahmad (1/148). Dalam sanadnya ada al-Harits al-A’wam, tapi setalah adanya A’shim. Karenanya menurut al-Zaila’i dalam nashb al-rayah (9/238), tidak dianggap cacatnya al-Harits karena ada A’shim. Hadits di atas menjelaskan, zakat dirham, bila telah mencapai 200 dirham dan telah sampai setahun (haul), maka zakatnya 5 dirham. Bila telah mencapai 20 dirham dan telah mencapai setahun (haul), maka zakatnya ½ dirham. Dan tidak wajib zakat bila belum mencapai setahun (haul).[13]
C.    Hikmah Zakat
Diantara banyak hikmah zakat, disini akan dijelaskan sebagian hikmah zakat. Menurut Wahbah Al Zuahaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh hikmah zakat ada empat, diantaranya sebagai berikut:
1.        أولا: تصون المال وتحصنه من تطلع الأعين وامتداد أيدى ألأثمين
Pertama: “hikmah diwajibkannya zakat adalah menjaga harta dari lirikan mata dan tangan panjang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.”

Hal ini berdasarkan pada Hadits Rasul SAW.,
حصنوا أموالكم با لزّكاة وداووا مرضاكم با لصدقة وأعدوا للبلاء الدعاء (رواه الطبران)
“jagalah hartamu dengan berzakat, obatilah orang-orang yang sakit diantara kamu dengan sedekah, dan bersiap kamu menghadapai ujian dari Allah dengan berdo’a.”

ثانيا: عون للفقراء والمحتاجن, تاءخذ بأيديهم لإستئناف العمل والنشاط إن كانوا قادرين وتساعدهم على ظروف العيش الكريم إن كانوا عاجزين
Kedua: “membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan; kamu gandeng tangan mereka untuk mengawali sebuah pekerjaan jika mereka mampu untuk itu; kamu bantu mereka dengan membawa mereka ke dalam suasana kehidupan yang bahagia (tercukupi segalanya), jika mereka tidak mampu bekerja.”

ثالثا: تطهير النفس من داء الشح والبخل وتعود الموءمن البذل والسخاء كيلا يقتصر على الزكاة
Ketiga: “sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bahil serta pembiasaan orang mukmin agar memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan pada pembayaran zakat.”
رابعا: شكرا لنعمة المال
Keempat: “sebagai rasa syukur aatas nikmat harta yang dianugerahkan.”[14]

D.    Syarat Wajib Zakat
Syarat-syarat wajib puasa bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
1.      Cukup haul, artinya harta yang sampai nisab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya,
2.      Cukup nisab, artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya cukup nisab (minimal satu nisab).[15]
Menurut Mohammad Rofi’i syarat wajib zakat mal adalah: milik orang Islam, orang merdeka, milik penuh, sampai nisabnya, genap satu tahun.[16] Sedang syarat wajib zakat fitrah adalah: Islam, mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan Ramadhan (Muzakki), orang-orang yang bersangkutan hidup di akal matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (Mustahiq).[17]
E.     Zakat Utang
Zakat piutang
Pertanyaan: saya memiliki piutang di tangan orang sebesar 20 juta, haruskah saya mengeluarkan zakat?
Jawab: jika piutang anda jelas dan anda punya harapan juntuk pembayarannya jika ditagih atau jatuh tempo maka hal ini para imam yang empat bersepakat wajib zakat atas pemberian hutang segera setelah dia menerima uangnya. Namun, para Fuqoha berebeda pendapat tentang wajibnya zakat setelah di terima untuk tahun-tahun yang telah lalu atau untuk satu tahun, atau sampai tercukupinya syarat-syarat zakat pada saat menerima dalam tiga pendapat.
Zakat hutang yang menghabisi hartanya.
Pertanyaan: saya memiliki uang senilai 100 juta dan telah berjalan satu tahun, namun saya memiliki utang seniali 100 juta. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta yang saya miliki?
Jawab: dalam masalah ini cenderung pada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rusyd dalam ungkapannya, bahwa yang sesuai dengan tujuan syari’at adalah pengguguran zakat dari penghutang berdasarkan sabda Rasulullah SAW., “Padanya ada zakat yang diambil dari orang kaya diantara mereka untuk dikembalikan kepada fuqara diantara mereka.” Dan sabda beliau, “tidak ada zakat kecuali pada orang yang kaya.” Sedangkann penghutang bukanlah irang kaya . dan jika tersisa padanya setelah dia membayarkan hutangnya harta yang mencapai nisab, wajib atasanya berzakat.[18]
BAB II
PENUTUP
Simpulan
Zakat adalah harta yang dikeluarkan sebagian kepada orang tertentu dengan sifat-sifat tertentu tanpa ada larangan syar’i untuk kita melakukannya. Waktu pelaksanaan zakat fitrah awal ramadhan sampai sebelum shalat hari raya, sedangkan zakat mal harus syarat-syarat wajib zakat, yaitu sudah cukup haul dan sudah cukup nisab.
Sedang hikmah zakat yaitu, mejauhkan harta dari orang yang berbuat jahat dan menjauhkan dari dari bala bencana, menumbuhkan sifat tolong sesama mukmin, menumbuhkan sifat derma serta sebagai rasa syukur kepad Allah atas nikmatNya.
Saran
Sebagai orang mukmin, wajiblah kita melaksanakan kewajiban zakat guna menciptakan suasana sejahtera dalam Islam dan masyarakat. Dapat mengubah kewajiban menjadi suatu kebutuhan yang harus dalam kehidupan.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2013.  Bulugul Maram dan Dalil-Dalil Hukum. Jakarta: Gema Insani.
Al-Zuhaily, Wahbah. 1984 M/ 1404 H. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh Juz II. Suriyah-Damsyik: Dar al-Fikr.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2010. Kuliah Ibadah.  Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Az-Zibari, Amir Said. 2011. Tanya Jawab Tentang Zakat. Jakarta: Akbar Media.
Daradjat, Zakiah. 1995.  Ilmu Fiqih.  Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf.
Hadi, Yasin dan Sholikul. 2008. Fiqih Ibadah. Kudus: DIPA STAIN Kudus.
Mardani. 2012. Hadits Ahkam. Jakarta: Rajawali Press.
Rofi’i, Mohammad. 1978. Fiqih Islam. Semarang: PT. Karya Toha Putra.


[1]  Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, ( Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm. 3
[2]  Ibid, hlm. 5; Lihat Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih , ( Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995,) hlm. 213-214
[3] Nabi SAW., mengutus Mu’adz ke Yaman pada tahun 10 H sebelum beliau  melaksanakan haji. Ada yang mengatakan pada akhir tahun 9H, sepulangnya dari perang Tabuk. Adapun redaksi hadits yang diriwayatkan oelh Bukhori, “Ketika Mu’adz diutus ke Yaman, beliau bersabda, “Sesungguhnya kamu yang akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka yang pertama kamu ajak kepada mereka adalah ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengetahu, beri tahukan bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melakukannya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat –al hadits. Jika mereka telah mengikuti ajakanmu, maka ambillah zakat dari mereka dan jagalah kemuliaan harta mereka.”
[4]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 241
[5]  Mardani, Hadits Ahkam, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 181
[6]  Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Op.Cit., hlm. 258-261
[7]  Ibid, hlm. 46-47
[8]  Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih , ( Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), hlm.  234
[9]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 241-244
[10]  Mardani, Hadits Ahkam, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 184
[11]  Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Turmudzi dan an-Nasa’i. Juga diriwayatkan dari Ali memlalui jalur ‘Ashim bin Dhamrah dari Ali. Juga diriwayatkan dari jalur al-Harits al-A’war dari Ali, Imam Bukhori berkata,”menurutku masing-masing hadits tersebut adalah shahih.” Al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa Abu ‘Ubaid berkata, “sebelumnya dirham belum diketahui ukurannya sehingga kekuasaaan Abdul Malik bin Marwan. Lalu dia mengumpulkan ulama’ dan menetapkan setiap sepuluh dirha, adalah tujuh mitsqal. Imam Ahmad telah menyebutkan bahwa al-Husaini pernah membahas masalah ini dan menetapkan bahwa ukuran dirham dan dinar. Adapaun satu dinar adalah sama dengan nilai mata uang Mesir yakni dua Qursy dan satu dinar sama dengan 25 Qursy.”
[12]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Op.Cit., hlm. 246-247
[13]  Mardain, Op.Cit., hlm. 186-187
[14]  Yasin dan Sholikul Hadi, Fiqih Ibadah, (Kudus: DIPA STAIN Kudus, 2008), hlm. 70-71
[15]  Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih , ( Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), hlm.  233
[16]  Mohammad Rofi’i, Fiqih  Islam, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), hlm. 350
[17] Ibid, hlm. 361
[18]  Amir Said Az-Zibari, Tanya Jawab Tentang Zakat, (Jakarta: Akbar Media, 2011), hlm. 45-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar