HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
DAN MUSTAHIQ ZAKAT
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Tafsir 1 (Ahkami)
Dosen Pengampu : Muhammad Dhofir, M.Ag
Disusun Oleh :
Muhammad Haidarullah
Safiru Nailatul Chusna
Rizki Armando
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
A.
PENDAHULUAN
Zakat, secara harfiah berarti tambah (ziyadah), namun secara
istilah mengeluarkan barang tertentu untuk orang tertentu dengan aturan dan
syarat tertentu.[1]
Ummat Islam diwajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah. Kewajiban ini disebutkan berkali-kali dalam Al-Qur’an. Pada awalnya,
Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikkan sedekah. Namun pada kemudian
hari ummat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Hingga seseorang yang
memberi zakat dengan barang yang buruk kondisinya dan kemudian diperintahkan
dengan barang yang baik kondisinya. Nabi Muhammad SAW. melembagakan perintah
zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk
meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat
diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa kemudian hari ada
pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada
zaman kholifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan pada
kelompok masyarakat tertentu.
B.
TEKS AYAT
Teks ayat pertama dalam surat AL-Baqarah: 267
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu
memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya keculai dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketauhilah
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.
Al-Baqarah:267)
Teks ayat pertama dalam surat
At-Taubah: 60
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!,ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, ‘amilin (panitia zakat), para mu’allaf yang dibujuk
hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabil
(Jalan) Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sabagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Tubah: 60)[2]
C.
MAKNA MUFRADAT
Makna mufradat pada surat Al-Baqarah ayat: 267
Ø أنفقوا : kata
Infaq berasal dari akar kata nafaqa yanfaqu nafaqan nifaaqan yang
artinya “habis” atau “laris”. Artinya Infaqkanlah/ bayarlah zakatnya,
Ø طيّبات : diambil dari kata thayyib yang artinya baik,
Ø الخبيث
: lawan dari thayyib,
yang berarti buruk,
Ø ولا
تيمّموا: janganlah kamu
bermaksud, memilih, mengkehendaki,
Makna mufradat pada surat At-Taubah: 60
Ø الصدقات
: zakat wajib (الزكاة المفروضة)[4].
Zakat wajib dalam bentuk uang tunai atau binatang ternak,[5]
Ø للفقراء : artinya orang berpenghasilan tidak tetap lagi (tidak mencukupi)
penghasilannya.[6] Menurut Dr.
Abdullah bin Abdul Muhshin At-Turki, fuqara yaitu orang yang tidak punya
apa-apa dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Sedangkan menurut Al-Qaththan,
fakir ialah orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya.[7]
Ø والمساكين : orang memiliki penghasilan tetap tapi penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhannya.[8]
Menurut Dr. Abdullah bin Abdul Muhshin At-Turki, miskin yaitu, orang yang tidak
bisa memenuhi kebutuhannya. Menurut Al-Qaththan, miskin itu orang yang tak
dapat memenuhi kebutuhannya dan tak mampu bekerja (Dr. Madani: 2014, 68).
D.
ASBAB AN-NUZUL
Dalam asbab an-nuzul pada surat
At-Taubah ayat 60:
Banyak
riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, yang menceritakan kisah–kisah tertentu
mengenai orang-orang tertentu yang mencela keadilan Rasulullah SAW dalam
pendistribusian zakat ini. Salah satunya adalah: Imam Bukhari dan an-Nasa’i
meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. ia berkata, “ketika Nabi melakukan
pembagian zakat, tiba-tiba datanglah Dzul Huwaishir at-Tamimi kepada beliau
lalu berkata, ‘Yang adillah wahai Rasululah!’ Kemudian beliau bersabda,
‘Celakalah kamu! Siapakah yang berbuat adil kalau aku tidak berbuat adil?’
Kemudian Umar ibn Khattab berkata, ‘Izinkanlah aku untuk memenggal kepalanya!’
Rasulullah bersabda, ‘Biarkanlah dia! Sesungguhnya dia mempunyai kawan-kawan
yang salah seorang dari kamu meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan
puasanya bersama puasa mereka. Mereka lepas dari agama sebagaimana anak panah
lepas dari busur…’ Maka, mengenai mereka turunlah ayat, ‘Di antara mereka ada
yang mencelamu tentang (pemberian) zakat.” (QS. At-Taubah: 58). Dan begitupun ayat 59 dalam surat yang sama, yang pada dasarnya adalah
pembelaan Allah SWT kepada Rasulullah SAW saat orang-orang Munafik yang bodoh
mencela Rasulullah SAW akan pembagian zakat. Kemudian Allah menjelaskan
bahwa Allah-lah yang mengatur pembagian zakat tersebut dan tidak mewakilkan hak
pembagian itu kepada selain-Nya, tidak ada campur tangan Rasulullah SAW. Allah
SWT membaginya hanya untuk mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut.[10]
Namun pada surat Al-Baqarah ayat 267
sebagai berikut asbab an-nuzulnya:
Al-Hakim,
meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW memerintahkan ummat Islam agar
mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma. Lalu datanglah seorang
membawa kyrma berualitas rendah. Maka turunlah surat Al-Baqarah ayat 267. Al-Hakim,
At-Turmudi, Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Bara’, ayat ini turun berkenaan
dengan kaum Anshar. Ketika memanen kurma mereka mengeluarkan beberapa tandan
kurma, baik yang sudah matang atau belum matang yang diperuntukkan untuk orang
miskin kaum Muhajirin dan seorang laki-laki sengaja mengeluarkan satu tandan
kurma dengan kualitas buruk. Ia mengira diperbolehkan hingga turun ayat yang
artinya “...dan janganlah kamu memilah-milah yang buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya...”. Yakni, tandanan kurma bermutu buruk yang seandainya
diberikan kepadamu, kamu tidak mau menerimanya.[11]
Sedangkan menurut Dr. Mardani, Allah menurunkan FirmanNya yang artinya “...Wahai
orang-orang yang beriman! Infaqkanlah seagian dari hasil usahamu yang baik...”.
Yang pada intinya sama, yaitu turun surat Al-Baqarah ayat 267.
Ibnu
Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Dulu para sahabat memberi
bahan makanan yang murah, lalu mereka menyedekahkannya. Maka turunlah ayat ini.[12]
E.
MUNASABAH
Munasabah dalam surat Al-Baqarah ayat 267:
Pada
ayat sebelumnya QS. Al-Baqarah ayat 261-264[13]
Allah mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika
berinfaq, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa, menjauhi sifat riya’ serta sikap yang harus diperthatikan setelah
berinfaq yaitu, tidak menyebut infaqnya dan tidak pula menyakiti penenrimanya.
Itu semua merupakan edoman yang berkenanan dengan orang yang berinfaq dan cara
bagaiamna seharusnya ia berinfaq.[14]
Munasabah dalam surat At-Taubah ayat
60:
Nåk÷]ÏBur `¨B x8âÏJù=t Îû ÏM»s%y¢Á9$# ..... ÇÎÑÈ
Pada ayat diatas QS. At-Taubah: 58,
menunjukkan sedekah wajib (zakat). Sedekah-sedekah menyebabkan kaum munafikin
mencela Rasul SAW., karena kekedewaan mereka atas kebijakan alokasi zakat yang
semula disuga hanya akan lebih mementingkan keluarga dekat mereka, tetapi
ternyata tidak demikian karena
didasarkan atas aspek keadilan, pemerataan adalah semuanya sedekah wajib.
Disini letak relevansi ayat:
Ï
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ä!,ts)àÿù=Ï9 àM»s%y¢Á9$# $yJ¯RÎ)[15]
F.
PEMBAHASAN
Ahkam
syar’iyah atau kandungan hukum pada surat Al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut:
1.
Hasil
usaha halal (yang baik-baik) wajib dikeluarkan infaqnya,
2.
Hasil
pertanian wajib juga dikeluarkan zakatnya,
3.
Dalam
berinfaq atau zakat hendaklah diberikan harta yang baik-baik dab bagus, bukan
harta yang jelek atau rusak.[16]
Ahakm
Syar’iyah atau kandungan hukum pada surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
Mustahiq
zakat (orang yang berhak menerima zakat) ada delapan golongan yaitu:
a.
Fakir
: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya,
b.
Miskin
: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan,
c.
Amil
: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat atau sering
disebut pengurus zakat,
d.
Muallaf
: orang yang baru masuk Islamyang imannya lemah,
e.
Hamba
sahaya (budak) atau Riqob,
f.
Orang
berhutang (Ghorim) : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
untuk maksiatdan tidak sanggup untuk membayarnya,
g.
Sabilillah
: orang yang beraktifitas untuk menaati Allah dan menuju Ridho Allah untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Ada yang berpendapat orang
membangun madrasah, rumah sakit, membiayai haji,
h.
Musafir
: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.[17]
DAFTAR PUSTAKA
Mardani. 2014. Tafsir Ahkam.
Yogyakarta: Pustaka Belajar
Suma , Muhammad Amin. 1997. Tafsir Ahkam 1. Jakarta: Logos
At-Turki , Abdullah bin Abdul Muhshin. At-Tafsir Al-Muyassar. Jilid
III, (E-Book: Al-Maktabah Asy-Syamilah. Tth)
Sitanggal, Ansori Umar, dkk. Terjemah Tafsir Al Maragi Jus
III. Semarang: CV. Toha Putra
http://alveesyukri.blogspot.com/2011/01/ayat-ayat-tentang-zakat-dan-infaq.html Selasa, 10 Maret 2015 pukul 18.57
[2] Ibid, hlm. 52 dan 58; Dr. Mardani, Tafsir Ahkam,
(Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2014) , hlm. 64 dan 67
[10]
http://alveesyukri.blogspot.com/2011/01/ayat-ayat-tentang-zakat-dan-infaq.html Selasa, 10
Maret 2015 pukul 18.57
[13] Ansori Umar Sitanggal, dkk, Terjemah Tafsir Al Maragi Jus III, (Semarang:
CV. Putra, 1992), hlm. 51-52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar